Pegawai KPU Mulai Disidang
Kasus Hilangnya 1.225 Bilik Suara
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pencurian 1.225 bilik suara di gudang KPU Bengkulu Utara (BU) yang dilakukan An (32), pegawai kontrak KPU Bengkulu Utara, bergulir ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fatkhuri, SH, melalui Kasi Pidum, Surono, SH, MH, membenarkan persidangan atas pencurian yang sempat dikhawatirkan mengganggu tahapan pemilu itu, mulai disidangkan.
Surono mengatakan, tahapan kontestasi pemilu menyebabkan perkara pencurian bilik suara itu mendapatkan atensi tersendiri.
\"Mulai digelar sidangnya tadi,\" kata Surono, kemarin.
Laju persidangan, kata Surono, bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi. Karena itu, kemarin, saksi dari KPU Bengkulu Utara pun dihadirkan dalam persidangan.
Secara umum, Surono menuturkan perkara yang diawali dengan hilangnya perkakas pemilu itu dilatarbelakangi kebiasaan pelaku yang hobi judi online. Uang hasil penjualan barang curiannya yang dijual siang hari, sehingga tak menimbulkan kecurigaan.
\"Kita berharap, sidangnya lancar. Sehingga bisa sesuai terget. Makanya, saksi-saksi juga kita harapkan mendukung,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: